Kebebasan Pers yang 'KEBABLASAN'



Kebebasan pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat,baik secara tulisan maupun lisan melalui media pers seperti harian,majalah dan bulletin. Kebebasan pers dituntut tanggung jawabnya untuk menegakkan keadilan,ketertiban dan keamanan dalam masyarakat bukan untuk merusaknya.  Selanjutnya komisi kemerdekaan pers menggariskan lima hal yang menjadi tuntutan masyarakat modern terhadap pers yang merupakan ukuran pelaksanaan kegiatan pers yaitu :

1.  Pers dituntut untuk menyajikan laporan tentang kejadian sehari-hari secara jujur,mendalam dan cerdas.

2. Pers dituntut untuk menjadi sebuah forum pertukaran komentar dan kritik,yang berarti pers diminta untuk menjadi wadah dikalangan masyarakat.

3. Pers hendaknya menonjolkan sebuah gambaran yang representative dari kelompok-kelompok dalam masyarakat.

4.  Pers hendaknya bertanggung jawab dalam penyajian dan penguraian tujuan dan nilai-nilai dalam masyarakat.

5.  Pers hendaknya menyajikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh berita sehari-hari,ini berkaitan dengan kebebasan informasi yang diminta masyarakat.
Adapun landasan hukum kebebasan pers di Indonesia termaksud dalam :

Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum.

Undang-undang No. 40 Tahun 1998 tentang pers.

Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Setelah rezim Orde Baru 1998 jatuh, kehidupan pers di Indonesia memasuki era kebebasan yang nyaris tanpa pembatasan. Bila di era Orba terjadi banyak pembatasan, di era reformasi ini pers menjadi bebas tanpa lagi ada batasan-batasan dari kebijakan pemerintah. Dan berikut adalah dampak dari kebebasan pers.

Penyalahgunaan Kebebasan Pers/Media Massa
Jadi, pers yang bebas berfungsi sebagai lembaga media atau aspirasi rakyat yang tidak bisa diartikulasikan oleh lembaga formal atau resmi tetapi bisa diartikulasikan melalui pers atau media massa. Tapi banyak pers yang bebas tidak bertanggung jawab, sering menimbulkan dampak yang tidak baik bagi masyarakat. Penggunaan pers atau media massa sebagai sarana komunikasi sangatlah menguntungkan karena kita bisa mendapatkan berita yang hangat dengan cepat tanpa mengeluarkan uang yang banyak. Media komunikasi modern seperti radio, televisi dan lainnya dengan muda dapat kita gunakan.
Dengan media komunikasi tersebut pertukaran nilai-nilai budaya antar bangsa akan cepat terjadi. Padahal belum tentu sesuai dengan budaya-budaya indonesia. Program ditayangkan seperti kejahatan, perang dan hal-hal yang menjurus pornografi dapat menimbulkan dampak negatif yang menjurus pada kemerosotan moral masyarakat. Hal tersebut tentu dapat membahayakan bangsa ini, karena dampak yang ditimbulkan akan mengancam kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Faktor-faktor penyebab penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara di muka diantaranya adalah:

1.      Lebih mengutamakan kepentingan ekonomis (oriented bisnis)
2.      Campur tangan pihak ketiga
3.      Keberpihakan
4.      Kepribadian
5.      Tidak mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat

Sedangkan bentuk-bentuk penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara melalui media massa diantaranya:

1. Penyiaran berita/informasi yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, seperti penyebutan nama tersangka dan gambar lengkap tersangka untuk melengkapi informasi kriminal.

2.  Peradilan oleh pers (trial by press) seperti berita yang menyimpulkan bahwa seorang atau golongan atau instansi telah melakukan kesalahan tanpan melalui informasi yang seimbang dan lengkap tanpa melalui proses peradilan.

3. Membentuk opini yang meyesatkan, seperti penulisan berita yang tidak memperhatikan objektifitas dan membela kepentingan tertentu sehingga disadari atau tidak disadari rangkaian informasi yang disampaikan dapat membingungkan pola pikir pembaca dan penontonnya.

4. Berisi tulisan/siaran yang bersifat profokatif seperti isi berita dan tayangan yang mengarahkan pembaca dan penontonnya untuk membenci individu, golongan, pejabat, atau instansi tertentu.

5. Iklan yang menipu, yaitu iklan yang bersifat tidak jujur, menipu, menyesatkan, dan merugikan suatu pihak baik  secara morill, material maupun kepentingan umum.

6.  Pelanggaran terhadap kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), seperti:
·   Pasal 37 KUHP

§  Barang siapa menyiarkan, mempertontongkan tau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya menghina presiden atau wakil presiden dengan niat supaya diketahui oleh orang banyak dihukum selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.000

§  Jika melakukan kejahatan itu dalam jabatannya dan pada melakukan kejahatan itu belum lewat dua tahun sesudah pemidanaannya yang dahulu menjadi tetap karena karena kejahatan yang semacam maka ia dipecat dari jabatannya.

·   Pasal 154 KUHP
“barang siapa dimuka umum menyatakan prasan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kepala pemerintahan indonesia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500.000

·   Pasal 155 KUHP
Barang siapa yang menyiarkan, mempertontongkan atau menempelkan surat atau gambar yang isinya menyatakan perasaan kebencian tau penghinaan terhadap pemerintah indonesia dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui orang banyak dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.5000.000

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang cara penyalur kebebasan berpendapat dan berbicara malaui media massa harus dipatuhi oleh semua pihak bukan saja insan pers. Meskipun pemerintah telah berusaha membuat peraturan untuk mengatur kebebasan pers, namun kebebasan pers yang tidak bertanggung jawab, penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara  melalui media massa masih saja terjadi.

Penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara melalui media massa selain membawa dampak negatif ada kalanya juga memberikan dampak yang positif. Penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara dapat berdampak pada semua pihak baik dalam lingkup individu, masyarakat ataupun negara. Berikut dampak-dampak penyalahgunaan kebebasan pers.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Napak Tilas Sejarah Tasikmalaya

Laporan Praktikum Kimia (Elektroisis)

NORMALISASI (NORMALIZATION)