Kebebasan Pers yang 'KEBABLASAN'
Kebebasan pers adalah kebebasan mengemukakan
pendapat,baik secara tulisan maupun lisan melalui media pers seperti
harian,majalah dan bulletin. Kebebasan pers dituntut tanggung jawabnya untuk
menegakkan keadilan,ketertiban dan keamanan dalam masyarakat bukan untuk
merusaknya. Selanjutnya komisi kemerdekaan pers menggariskan lima
hal yang menjadi tuntutan masyarakat modern terhadap pers yang merupakan ukuran
pelaksanaan kegiatan pers yaitu :
1. Pers dituntut untuk menyajikan laporan tentang kejadian
sehari-hari secara jujur,mendalam dan cerdas.
2. Pers dituntut untuk menjadi sebuah forum pertukaran
komentar dan kritik,yang berarti pers diminta untuk menjadi wadah dikalangan
masyarakat.
3. Pers hendaknya menonjolkan sebuah gambaran yang
representative dari kelompok-kelompok dalam masyarakat.
4. Pers hendaknya bertanggung jawab dalam penyajian dan
penguraian tujuan dan nilai-nilai dalam masyarakat.
5. Pers hendaknya menyajikan kesempatan kepada masyarakat
untuk memperoleh berita sehari-hari,ini berkaitan dengan kebebasan informasi
yang diminta masyarakat.
Adapun landasan hukum kebebasan pers di Indonesia termaksud
dalam :
Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan
pendapat dimuka umum.
Undang-undang No. 40 Tahun 1998 tentang pers.
Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Setelah rezim Orde Baru 1998 jatuh, kehidupan pers di Indonesia
memasuki era kebebasan yang nyaris tanpa pembatasan. Bila di era Orba terjadi
banyak pembatasan, di era reformasi ini pers menjadi bebas tanpa lagi ada
batasan-batasan dari kebijakan pemerintah. Dan berikut adalah dampak dari
kebebasan pers.
Penyalahgunaan Kebebasan Pers/Media Massa
Jadi, pers yang bebas berfungsi sebagai lembaga media atau
aspirasi rakyat yang tidak bisa diartikulasikan oleh lembaga formal atau resmi
tetapi bisa diartikulasikan melalui pers atau media massa. Tapi banyak pers
yang bebas tidak bertanggung jawab, sering menimbulkan dampak yang tidak baik
bagi masyarakat. Penggunaan pers atau media massa sebagai sarana komunikasi
sangatlah menguntungkan karena kita bisa mendapatkan berita yang hangat dengan
cepat tanpa mengeluarkan uang yang banyak. Media komunikasi modern seperti
radio, televisi dan lainnya dengan muda dapat kita gunakan.
Dengan media komunikasi tersebut pertukaran nilai-nilai budaya
antar bangsa akan cepat terjadi. Padahal belum tentu sesuai dengan
budaya-budaya indonesia. Program ditayangkan seperti kejahatan, perang dan
hal-hal yang menjurus pornografi dapat menimbulkan dampak negatif yang menjurus
pada kemerosotan moral masyarakat. Hal tersebut tentu dapat membahayakan bangsa
ini, karena dampak yang ditimbulkan akan mengancam kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
Faktor-faktor penyebab penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan
berbicara di muka diantaranya adalah:
1. Lebih mengutamakan
kepentingan ekonomis (oriented bisnis)
2. Campur tangan pihak ketiga
3. Keberpihakan
4. Kepribadian
5. Tidak mempertimbangkan
kondisi sosial budaya masyarakat
Sedangkan bentuk-bentuk penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan
berbicara melalui media massa diantaranya:
1. Penyiaran berita/informasi yang tidak sesuai dengan kode
etik jurnalistik, seperti penyebutan nama tersangka dan gambar lengkap
tersangka untuk melengkapi informasi kriminal.
2. Peradilan oleh pers (trial by press) seperti
berita yang menyimpulkan bahwa seorang atau golongan atau instansi telah
melakukan kesalahan tanpan melalui informasi yang seimbang dan lengkap tanpa
melalui proses peradilan.
3. Membentuk opini yang meyesatkan, seperti penulisan
berita yang tidak memperhatikan objektifitas dan membela kepentingan tertentu
sehingga disadari atau tidak disadari rangkaian informasi yang disampaikan
dapat membingungkan pola pikir pembaca dan penontonnya.
4. Berisi tulisan/siaran yang bersifat profokatif seperti
isi berita dan tayangan yang mengarahkan pembaca dan penontonnya untuk membenci
individu, golongan, pejabat, atau instansi tertentu.
5. Iklan yang menipu, yaitu iklan yang bersifat tidak
jujur, menipu, menyesatkan, dan merugikan suatu pihak baik secara morill,
material maupun kepentingan umum.
6. Pelanggaran terhadap kitab undang-undang hukum
pidana (KUHP), seperti:
· Pasal 37 KUHP
§ Barang siapa menyiarkan, mempertontongkan tau
menempelkan tulisan atau gambar yang isinya menghina presiden atau wakil
presiden dengan niat supaya diketahui oleh orang banyak dihukum selama-lamanya
satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.000
§ Jika melakukan kejahatan itu dalam jabatannya dan
pada melakukan kejahatan itu belum lewat dua tahun sesudah pemidanaannya yang
dahulu menjadi tetap karena karena kejahatan yang semacam maka ia dipecat dari
jabatannya.
· Pasal 154 KUHP
“barang siapa dimuka umum menyatakan prasan permusuhan,
kebencian, atau penghinaan terhadap kepala pemerintahan indonesia dihukum
penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500.000
· Pasal 155 KUHP
Barang siapa yang menyiarkan, mempertontongkan atau menempelkan
surat atau gambar yang isinya menyatakan perasaan kebencian tau penghinaan
terhadap pemerintah indonesia dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu
diketahui orang banyak dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 4.5000.000
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang cara penyalur
kebebasan berpendapat dan berbicara malaui media massa harus dipatuhi oleh
semua pihak bukan saja insan pers. Meskipun pemerintah telah berusaha membuat
peraturan untuk mengatur kebebasan pers, namun kebebasan pers yang tidak
bertanggung jawab, penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara
melalui media massa masih saja terjadi.
Penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara melalui media
massa selain membawa dampak negatif ada kalanya juga memberikan dampak yang
positif. Penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara dapat berdampak
pada semua pihak baik dalam lingkup individu, masyarakat ataupun negara.
Berikut dampak-dampak penyalahgunaan kebebasan pers.
Komentar
Posting Komentar